Kenaikan Biaya STNK, Mendagri Angkat Bicara

By Admin

nusakini.com-- Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo mencoba memberikan pemahaman terkait dengan kebijakan kenaikan biaya STNK dan BPKB. 

Mendagri mengungkapkan, PP No. 60 Tahun 2016 dipahami keliru dengan keharusan membayar pajak hingga dua atau tiga kali lipat setiap tahun. 

Penerbitan peraturan ini tidak membuat masyarakat membayar pajak setiap tahun. Kenaikan tarif hanya melingkupi beberapa hal seperti Biaya Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBN-KB). 

"Misal yang biasa bayar 250 ribu dikira bakal harus bayar 500-700 ribu, padahal bukan demikian," kata Tjahjo melalu pesan tertulis di Jakarta, Jum'at (6/1). 

Dalam peraturan tersebut Tjahjo juga menegaskan bahwa PP tersebut sangat jelas bukan pajak kendaraan yang naik. 

"Dari judul PP tersebut PKB tidak mengalami kenaikan tarif," ujar Tjahjo. 

Melainkan, kenaikan tarif terjadi pada biaya administrasi STNK yang dibayarkan setiap lima tahun sekali. 

"Kenaikan yang harus kita tanggung adalah bagian biaya administrasi STNK dan TNBK," tandas Tjahjo. 

Tjahjo juga menambahkan, biaya administrasi Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNBK) seperti biaya ganti plat nomor baru dibayar tiap lima tahun sekali. 

Terkait dengan stempel pengesahan STNK yang semula gratis memang menjadi dikenakan tarif Rp 25 ribu untuk motor dan Rp 50 ribu untuk mobil dibayar setiap tahun.(p/ab)